LKBH Justisia Kudus Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

    LKBH Justisia Kudus Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Sabtu (14/10) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus secara berkala kembali mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Ini merupakan wujud dan komitmen dan sinergi dalam memberikan hak bantuan hukum warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

    Kegiatan ini diselenggarakan di ruang perpustakaan Rutan Kudus. Hadir petugas dari LKBH Justisia Kudus 2 (dua) orang, mahasiswa 1 (satu) orang, dan 2 petugas dari staf Pelayanan Tahanan Rutan Kudus. Sedangkan WBP yang mendapatkan pelayanan bantuan hukum sebanyak 6 (enam) orang. 

    Bantuan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada WBP berkaitan dengan layanan bantuan hukum tanpa pungutan biaya bagi warga tidak mampu, adaptasi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana, Serta peran penasehat hukum bagi Tahanan sebelum ditetapkan Vonis atau Putusan Hukuman.

    Kusyono, salah satu staf pelayanan tahanan menjelaskan bahwa adanya kerjasama dengan LKBH Justisia Kudus ini dapat membatu membawa harapan kepada warga binaan yang memang kurang mampu dalam mendapatkan kepastian hukum dapat terlayani dengan baik dalam wujud bantuan hukum tanpa pungutan biaya. 

    "Kegiatan yang sudah terlaksana secara berkala ini semoga warga binaan lebih terbantu dan mendapatkan kepastian hukum serta keadilan yang sama terutama warga binaan kurang mampu", ungkapnya. 

    Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis Sinung Wibowo menambahkan kegiatan ini akan kita selenggarakan secara berkala kedepannya ini sebagai wujud dalam memberikan pelayanan yang optimal. 

    "Saya rasa kegiatan ini sangat efektif, dan warga binaan cukup terbantu dengan adanya LKBH Justisia Kudus di Rutan Kudus", jelasnya. 

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Raih Penghargaan Manajemen...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Bphn Akan Jatuhkan Blacklist Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Tags